Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
22 September 2020
Berbagai program telah Pemerintah lakukan untuk memulihkan ekonomi dengan cepat yang bertujuan agar laju pertumbuhan ekonomi negara tidak terkoreksi lebih dalam lagi. Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan memperluas sektor yang diberikan insentif. Langkah lain adalah dengan menjangkau lebih banyak Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif. Selain itu, diperlukan penyederhanaan tata cara pemanfaatan insentif.
Berbagai insentif pajak telah diberikan dengan diterbitkannya berbagai peraturan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, yang kemudian dirubah dengan PMK-44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020 dan PMK-86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020. Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir diterbitkan terkait dengan insentif di bidang perpajakan adalah PMK-110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Perubahan bentuk insentif pajak dari keempat peraturan tersebut dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:






Jika Anda membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengenai topik ini, atau Anda ingin berdiskusi dengan para Partner Audit dan Konsultan Pajak kami, silakan hubungi kami di [email protected].